Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pansel: Calon Komisioner KND rekam jejak advokasi hak disabilitas

NadiKabar Biro
Pansel: Calon Komisioner KND rekam jejak advokasi hak disabilitas
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pansel: Calon Komisioner KND rekam jejak advokasi hak disabilitas.

Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan proses seleksi komisioner KND periode mendatang berfokus pada pemenuhan kriteria integritas serta rekam jejak yang kuat dalam melakukan advokasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Pendaftaran Calon Komisioner KND dibuka pada 7- 14 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan tahap penerimaan berkas pendaftaran pada 15 hingga 21 September 2026 pada laman internet yang disediakan untuk pendaftaran tujuh komisioner KND ini.

Anggota Pansel KND Siswadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, mengatakan landasan utama penguatan peran lembaga pemantau independen tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Fungsi KND adalah sosialisasi, promosi, dan advokasi dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, KND ke depan harus berwibawa dan memiliki jaringan yang luas," kata dia.

Anggota Pansel KND Bahrul Fuad menambahkan bahwa posisi Pansel dibentuk khusus oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk memfasilitasi dan menjaring calon komisioner KND secara transparan, sementara penyusunan pemetaan program kerja jangka panjang merupakan wewenang komisioner terpilih.

Sebagai salah satu lembaga hak asasi manusia (HAM) nonstruktural di Indonesia, KND memiliki mandat pemantauan yang setara dengan komisi nasional lainnya, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun dengan fokus spesifik pada isu disabilitas.

Sementara itu, Anggota Pansel KND Abdullah Muis menggarisbawahi pentingnya aspek kapabilitas dan pengalaman lapangan bagi para calon komisioner agar mampu menjalankan fungsi advokasi kebijakan publik secara optimal.

"Pansel sungguh-sungguh akan memilih komisioner yang memiliki kinerja baik. Tidak hanya masalah kompetensi, tetapi juga rekam jejak advokasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya menegaskan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia