Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memperkuat patroli siber untuk mencegah penyebaran iklan lowongan kerja fiktif di luar negeri yang berpotensi merekrut pekerja migran secara nonprosedural.
"Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai," kata Wakil Menteri P2MI Christina Aryani dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu.
Christina mengatakan Unit Patroli Siber memantau berbagai iklan dan konten digital yang menawarkan kemudahan bekerja di luar negeri, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pekerja migran dari konten yang berpotensi merugikan, menyesatkan, dan membahayakan.
Ia mengatakan Unit Patroli Siber telah membantu proses penurunan konten yang berkaitan dengan lowongan kerja fiktif sepanjang 2026.
Setiap tautan yang ditemukan dan dinilai berpotensi berkaitan dengan lowongan kerja fiktif diteruskan Kementerian P2MI kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan telah diturunkan atau setara dengan 78 persen dari total 10.504 laporan yang disampaikan kepada Komdigi.
Namun, pengawasan tidak berhenti setelah tautan diturunkan karena modus serupa dapat kembali muncul melalui tautan atau akun lainnya.
"Jadi memang ini harus terus-terusan, harus berkelanjutan, kita tidak bisa berhenti," tegas Christina.
Karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang tampak mudah dan menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur serta persiapan yang jelas.
Menurut Christina, tawaran semacam itu patut diwaspadai karena dapat berujung pada keterlibatan calon pekerja dalam sindikat kejahatan di luar negeri.
Selain patroli di ruang digital, pemerintah aktif mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan data yang disampaikan Christina, sebanyak 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya sejak 2025 hingga Juli 2026.
Mayoritas calon pekerja tersebut dicegah di sejumlah pintu perbatasan, antara lain di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebagai bentuk perlindungan lainnya, Kementerian P2MI membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penempatan pekerja migran bermasalah atau mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri.
Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi kementerian, atau dengan datang langsung ke Kementerian P2MI.
Layanan pengaduan serupa juga tersedia melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di 23 provinsi.
"Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI," ujarnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.