Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

PBB dorong penggunaan peta Equal Earth untuk representasi dunia

NadiKabar Biro
PBB dorong penggunaan peta Equal Earth untuk representasi dunia
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait PBB dorong penggunaan peta Equal Earth untuk representasi dunia.

New York - Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mendorong negara, organisasi internasional, dan entitas lain memperluas penggunaan proyeksi peta Equal Earth yang lebih akurat menggambarkan ukuran benua, terutama Afrika.

"Majelis Umum ... mendorong negara-negara anggota, organisasi internasional, dan entitas terkait lainnya untuk mengadopsi, menyebarluaskan, dan menggunakan proyeksi kartografi Equal Earth serta metode peta berluas sama, yang lebih akurat menggambarkan luas sebenarnya benua ketika ukuran wilayah menjadi hal penting," demikian isi resolusi tersebut.

Peta Equal Earth dinilai lebih akurat dalam menggambarkan ukuran seluruh benua, terutama Afrika. Namun, resolusi itu mengakui tidak ada satu pun proyeksi yang dapat memindahkan permukaan bumi yang melengkung ke bidang datar secara sempurna.

Resolusi itu menyebut proyeksi Mercator, yang dikembangkan pada abad ke-16 untuk navigasi, masih banyak digunakan dalam materi pendidikan, media, digital, dan resmi.

Padahal, proyeksi tersebut secara signifikan mendistorsi ukuran wilayah yang berada jauh dari garis khatulistiwa.

Menurut resolusi itu, kondisi tersebut berkontribusi pada "mengecilkan persepsi terhadap ukuran Afrika, Amerika Latin, dan Asia Selatan serta melanggengkan pandangan dunia yang tidak seimbang."

Dokumen tersebut menyebut distorsi ukuran benua yang diwariskan itu sebagai bentuk bias historis yang memengaruhi bidang pendidikan, budaya, geopolitik, dan sosial ekonomi.

Sebanyak 164 negara, termasuk Rusia, mendukung resolusi berjudul "Correct the Map: Rebalancing Global Cartographic Representation and Promoting Equitable Representation of the World's Regions, Particularly Africa".

Amerika Serikat menolak resolusi tersebut, sedangkan enam negara lainnya memilih abstain.

Resolusi Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia