Jakarta - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan mengatakan Polri harus memproses tegas pelaku kerusuhan atau pihak-pihak yang terbukti melakukan kerusuhan seusai aksi damai di DPR RI pada Kamis (27/8).
“Kami minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindakan pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kepolisian perlu mendalami secara menyeluruh kemunculan kelompok yang melakukan tindakan kerusuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi. Aparat perlu mengusut kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan maupun memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” ujarnya.
Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminolog Indonesia (ADIHGI) itu mengamati aparat kepolisian dalam pelayanan kegiatan penyampaikan pendapat telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif.
Namun, ia menyayangkan adanya kelompok yang kemudian melakukan tindakan kerusuhan dan pengrusakan setelah aksi penyampaian pendapat berlangsung.
Edi juga meminta persoalan 160 anak dari 323 orang yang diamankan Polda Metro Jaya dalam aksi kerusuhan itu menjadi perhatian semua pihak. Karena, keterlibatan anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui bagaimana mereka bisa berada di lokasi dan terlibat dalam kelompok tersebut.
Dia pun meminta kepolisian mengusut secara transparan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut. Merujuk pada keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermato yang menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar DPR untuk mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selain itu, sejumlah video yang beredar juga memperlihatkan adanya aksi pelemparan barang ke arah petugas yang memberikan pelayanan.
“Kami minta identitas kelompok perusuh itu dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Edi menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap dilakukan secara tertib dan damai serta tidak boleh disertai tindakan yang mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat.
“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” kata Edi.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.