Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar

NadiKabar Biro
Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pemerintah Bekukan Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar.

JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha lima perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak hanya berhenti pada pembekuan izin usaha. Menurutnya, pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.

"Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan," kata Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Raja Juli menegaskan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia menyebut nantinya penegakan hukum dapat diproses secara pidana bila ditemukan ada indikasi.

"Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya," ucap dia.

"Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Raja Juli menuturkan pembekuan izin usaha lima korporasi tersebut juga menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam menangani karhutla.

"Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujarnya.

Berikut rincian 5 perusahaan yang dibekukan:

1. PT Mahkota Rimba Utama Jenis usaha: Hutan Alam Kabupaten: Ketapang Luas PBPH: 74.480 hektare

2. PT Hutan Ketapang Industri Jenis usaha: Hutan Tanaman Kabupaten: Ketapang Luas PBPH: 100.150 hektare

3. PT Mayawana Persada Mas Jenis usaha: Hutan Tanaman Kabupaten: Ketapang Luas PBPH: 136.710 hektare

4. PT Duta Andalan Sukses Jenis usaha: Hutan Tanaman Kabupaten: Sanggau Luas PBPH: 31.080 hektare

5. PT Wana Lestari Jaya Jenis usaha: Hutan Tanaman Kabupaten: Sanggau Luas PBPH: 29.140 hektare

Total luas PBPH lima perusahaan: 371.560 hektare.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia