Kuala Lumpur - Pemerintah RI, melalui kolaborasi lima kementerian, memberikan penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Lima kementerian ini adalah Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan pemberian status kewarganegaraan dilakukan di empat titik Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.
Dengan pemberian penegasan status kewarganegaraan itu, anak-anak PMI bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman.
Ia mengatakan, ketiadaan status kewarganegaraan bukan hanya merupakan persoalan administratif.
Lebih dari itu, status kewarganegaraan itu adalah dasar bagi anak-anak tersebut untuk mengakses hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan ketika mereka berhadapan dengan persoalan hukum.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelas Supratman.
Selain penegasan status kewarganegaraan, Supratman bersama Menteri P2MI Mukhtarudin serta Menteri Imipas Agus Andrianto juga hadir berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program Pasti Ada Solusi yang dilaksanakan di Kantor KBRI Kuala Lumpur.
Turut hadir mewakili Kementerian Dalam Negeri yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Teguh Setyabudi. Sementara perwakilan Kementerian Luar Negeri hadir secara daring yakni Direktur Perlindungan WNI dan Direktur Urusan Diaspora.
Melalui program ini, masyarakat Indonesia bisa menyampaikan persoalan, pengaduan, dan pertanyaan kepada lima kementerian sekaligus.
Masyarakat yang tidak bisa hadir secara langsung di lokasi, turut bergabung dalam dialog secara daring melalui platform yang sudah disediakan oleh Kemenkum.
Supratman mengatakan pemerintah membuka ruang dialog yang seluas-luasnya bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berkolaborasi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberikan dampak nyata melalui solusi-solusi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita, kami juga akan melakukan sinkronisasi semua peraturan terkait pekerja migran,” ujar Supratman.
Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan komitmen yang kuat dalam menangani pekerja migran.
“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat," kata Agus.
Menteri P2MI, Mukhtarudin menegaskan kementeriannya akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan adanya pemulihan dokumen, mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah," kata Mukhtarudin.
Di akhir acara dilakukan pembacaan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo yang menegaskan pelindungan WNI dan PMI membutuhkan sinergi seluruh pihak.
Dalam kaitan ini, lima kementerian dan perwakilan kementerian terkait telah menyepakati langkah bersama dalam pelindungan WNI/PMI khususnya di Malaysia.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.