Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pemerintah diminta bangun sistem perlindungan anak saat karhutla

NadiKabar Biro
Pemerintah diminta bangun sistem perlindungan anak saat karhutla
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pemerintah diminta bangun sistem perlindungan anak saat karhutla.

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membangun satu sistem perlindungan yang memastikan anak tetap terlindungi dalam situasi apapun, termasuk saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kita tidak boleh membiasakan anak-anak hidup dalam siklus ada asap, sekolah diliburkan, asap hilang, sekolah dibuka, lalu asap datang lagi. Yang harus kita bangun adalah sistem yang membuat anak tetap terlindungi dalam situasi apa pun," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan titik api dan luas lahan terbakar.

Karhutla juga merupakan ujian terhadap kemampuan negara memastikan anak-anak tetap sehat, aman, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan pelayanan publik dalam situasi yang tidak pasti.

"Karhutla itu tidak bisa kita perlakukan seperti kejadian yang baru ditangani ketika asap sudah pekat. Ketidakpastian justru harus membuat pemerintah daerah semakin siap. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menunggu sampai situasi memburuk, baru dilindungi," kata Jasra Putra.

KPAI menilai pemda perlu memiliki protokol perlindungan anak dalam situasi karhutla, terutama di wilayah yang setiap tahun berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.

"Pemerintah daerah jangan menunggu sampai kualitas udara mencapai kondisi ekstrem untuk mengambil keputusan," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus memiliki beberapa skenario yang dapat langsung diaktifkan berdasarkan perkembangan kualitas udara, arah angin, titik panas, jarak pandang, laporan kesehatan dan kondisi lapangan.

"Kita harus bergeser dari pola reaktif menjadi pola antisipatif. Jangan menunggu anak-anak mulai banyak mengalami gangguan pernapasan baru kemudian kita bergerak. Jangan menunggu sekolah sudah tidak memungkinkan baru memikirkan pembelajaran alternatif," katanya.

KPAI mendorong pemda membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi.

Data BMKG, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan pemerintah desa/kelurahan harus terhubung sehingga keputusan perlindungan anak dapat dibuat berdasarkan kondisi aktual.

Kedua, dengan memastikan kesiapan layanan kesehatan anak.

"Puskesmas dan fasilitas kesehatan harus memiliki kesiapan menghadapi peningkatan keluhan pernapasan, termasuk ketersediaan obat, tenaga kesehatan, ruang pelayanan, dan mekanisme rujukan," katanya.

Ketiga, pemda diminta membuat protokol pendidikan yang adaptif.

"Ketika kualitas udara memburuk, sekolah harus memiliki pilihan yang jelas, mengurangi aktivitas luar ruangan, mengubah jam belajar, menerapkan pembelajaran jarak jauh atau mengambil langkah lain sesuai tingkat risiko," katanya.

Keempat, dengan menjamin hak anak atas layanan dasar tetap berjalan ketika sekolah menerapkan PJJ.

"Jangan sampai keputusan belajar dari rumah justru memindahkan beban perlindungan kepada keluarga. Ketika anak belajar dari rumah, negara tidak boleh merasa tugasnya selesai. Justru harus dipastikan apakah anak memiliki ruang belajar yang aman, akses internet, pendampingan orang tua, makanan bergizi, layanan kesehatan, dan lingkungan rumah yang juga terlindungi dari paparan asap," kata Jasra Putra.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia