Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pemerintah upayakan pelanggaran ODOL hilang di 2027

NadiKabar Biro
Pemerintah upayakan pelanggaran ODOL hilang di 2027
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pemerintah upayakan pelanggaran ODOL hilang di 2027.

Jakarta - Pemerintah terus mematangkan langkah menuju penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027, melalui pembenahan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir.

Kasubdit Uji Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan Heri Prabowo mengatakan bahwa upaya untuk mencapai Zero ODOL ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, asosiasi hingga perusahaan angkutan itu sendiri.

“Jadi dari berbagai instansi, saya pikir juga dari asosiasi dan transporter, ya. Jadi semua sekarang lagi kita, apa namanya, komunikasikan bersama supaya Zero ODOL benar-benar bisa sukses di tahun depan,” kata Heri Prabowo di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, pemerintah masih harus mengoordinasikan sejumlah aspek yang menjadi akar persoalan ODOL. Salah satunya dimulai dari sisi hulu, yakni memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan dimensi dan spesifikasi teknis.

Selain itu, proses pemuatan barang juga menjadi perhatian agar kendaraan tidak membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pengemudi, tetapi juga melibatkan perusahaan angkutan dan pemilik barang.

“Banyak hal yang harus kita komunikasikan, terkait dengan mulai dari sisi hulunya di kendaraan, kemudian bagaimana pelaksanaan di lapangan, pengawasan, dan seterusnya. Ini banyak hal yang harus kita koordinasikan,” ujar dia.

Kementerian Perhubungan sebelumnya menegaskan penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan berbasis teknologi, dan integrasi data untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih efektif.

Langkah tersebut diperkuat dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya mengubah pola penanganan ODOL yang selama ini banyak bertumpu pada penindakan di jalan.

Targetnya, persoalan kelebihan dimensi dan muatan dapat dicegah sejak kendaraan disiapkan, barang dimuat, hingga didistribusikan ke tujuan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia