Ponorogo, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menunda penandatanganan kontrak pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican baru karena masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penggunaan lahan proyek.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo Dwi Puspitorini, Selasa, mengatakan seluruh dokumen pengajuan telah disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan saat ini tinggal menunggu persetujuan.
"Dokumennya sudah di kementerian, tinggal ditandatangani. Kami menunggu itu saja," katanya.
Menurut Dwi, proses lelang proyek telah selesai dan penyedia jasa telah ditetapkan sejak awal Agustus. Namun, pemerintah daerah belum dapat menandatangani kontrak pekerjaan sebelum izin penggunaan lahan diterbitkan.
Kondisi tersebut membuat waktu pelaksanaan proyek semakin terbatas. Padahal, pekerjaan konstruksi direncanakan berlangsung selama 150 hari.
Pemkab Ponorogo, lanjut dia, tidak berani memulai pekerjaan fisik tanpa dasar perizinan yang sah karena berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
"Kalau tidak segera turun, kemungkinan besar batal karena tidak jadi tanda tangan kontrak. Kami juga tidak berani melaksanakan pekerjaan itu karena risikonya," ujarnya.
TPA Mrican baru direncanakan dibangun di atas lahan seluas sekitar 9,3 hektare di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, yang merupakan kawasan milik Perhutani.
Fasilitas yang akan dibangun meliputi sanitary landfill, area pemilahan sampah, jembatan timbang, pos operasional, serta kantor pengelola.
Keberadaan TPA baru tersebut dibutuhkan untuk menggantikan TPA Mrican lama yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas seiring meningkatnya volume sampah yang masuk setiap hari.
Pemkab Ponorogo berharap persetujuan penggunaan lahan dapat segera diterbitkan agar proyek pengelolaan sampah tersebut dapat direalisasikan dan mendukung peningkatan layanan persampahan di daerah.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.