JAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memberikan pendampingan kesehatan jiwa kepada 59 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manba'ul Hikam pascainsiden dugaan keracunan pada Selasa (1/9).
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Lakhsmie Herawati Yuwantina menyatakan asesmen awal dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis santri secara dini sekaligus mengidentifikasi kebutuhan pendampingan setelah insiden yang menyebabkan ratusan santri menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
"Kami ingin memastikan kesehatan jiwa para santri juga mendapatkan perhatian. Melalui asesmen ini, kami mendeteksi awal untuk mendampingi mereka apabila ada santri yang membutuhkan dukungan lebih lanjut," kata Lakhsmie di Sidoarjo, Jawa Timur Kamis.
Lakhsmie menuturkan kegiatan berupa asesmen cepat dan pendampingan tersebut dilaksanakan Tim Kesehatan Jiwa (Keswa) Puskesmas Tanggulangin bersama Tim Puskesmas Jabon pada Kamis (3/9).
Ia menyampaikan pendampingan dilakukan dengan memberikan ruang kepada santri untuk menyampaikan kondisi dan perasaan yang dialami setelah insiden tersebut.
Menurutnya, hasil asesmen akan menjadi dasar penentuan pendampingan lanjutan bagi santri yang membutuhkan perhatian lebih, sehingga penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
"Pemkab Sidoarjo berupaya menangani santri-santri agar memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal. Kami tidak hanya melihat kondisi fisik para santri, tetapi juga psikologis. Para santri perlu mendapatkan rasa aman dan dukungan setelah mengalami situasi seperti ini," ujarnya.
Ia berharap kegiatan asesmen dapat mendukung pemulihan psikologis santri pascainsiden, sehingga para santri dapat kembali menjalankan aktivitas pendidikan dan keagamaan di lingkungan pesantren dengan rasa aman dan nyaman.
Sebagai informasi, dari data yang diperoleh ANTARA, sebanyak 644 santri Ponpes Manba'ul Hikam mengalami dugaan keracunan makanan setelah mengonsumsi makanan dari SPPG Tanggulangin Kali Tengah pada Selasa (1/9).
Sementara pada Rabu (2/9), Badan gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan surat penghentian sementara (suspend) kategori berat terhadap operasional SPPG terkait.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.