Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara mandiri melalui berbagai kanal pembayaran yang telah tersedia.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Kartika Sari di Temanggung, Minggu, menyampaikan langkah tersebut dinilai dapat mempercepat penerimaan pajak sekaligus memastikan pembayaran segera masuk ke kas daerah.
Ia menyampaikan dari target pencapaian PBB-P2 Kabupaten Temanggung tahun 2026 senilai Rp28 miliar, realisasi saat ini mencapai sekitar 41,87 persen atau Rp12,68 miliar.
Ia menuturkan pembayaran PBB P2 saat ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari layanan perbankan digital atau mobile banking, hingga gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui Bank Jateng.
"Pembayaran PBB bisa dilakukan di banyak kanal, semua kanal. Di Indomaret, Alfamart, kemudian semua mobile banking bisa membayar PBB. Kemudian juga setoran langsung ke Bank Jateng," katanya.
Menurut dia, pembayaran secara langsung ke kanal resmi akan membuat penerimaan tersebut lebih cepat masuk ke kas daerah. Hal itu berbeda dengan pembayaran yang dikumpulkan terlebih dahulu melalui perangkat desa atau ketua RT, yang kemudian baru disetorkan secara kolektif.
"Kalau menyetorkan langsung berarti itu langsung masuk ke kas daerah. Tetapi ketika menitipkan, misalnya dikumpulkan dulu di perangkat atau Pak RT, nanti kalau sudah terkumpul banyak baru disetorkan," katanya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan pembayaran secara non-tunai. Selain lebih praktis, pembayaran mandiri juga dapat membantu mempercepat proses administrasi penerimaan PBB.
"Kalau bisa secara mandiri, karena sangat mudah membayar PBB secara non-tunai," katanya.
Ia menyebutkan saat ini tercatat sekitar 625.000 objek pajak PBB P2 di Kabupaten Temanggung.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.