Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pemkot Tangerang perkuat ekosistem UMKM melalui kepemilikan NIB

NadiKabar Biro
Pemkot Tangerang perkuat ekosistem UMKM melalui kepemilikan NIB
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pemkot Tangerang perkuat ekosistem UMKM melalui kepemilikan NIB.

Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten memperkuat ekosistem UMKM melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai dokumen pendukung mengakses berbagai program pemberdayaan, pembiayaan, maupun layanan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, di Tangerang, Sabtu, mencatat 112.208 NIB telah diterbitkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Sementara itu berdasarkan Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM), terdapat sekitar 145.113 pelaku UMKM di Kota Tangerang per Desember 2025.

"Sepanjang tahun 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga telah memverifikasi 5.935 izin berusaha. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi para pelaku usaha," ungkapnya.

Sugihharto mengatakan pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha sebagai identitas dan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Pengurusan NIB juga dapat dilakukan secara mandiri secara daring. Prosesnya relatif sederhana, sehingga pelaku UMKM tidak perlu menggunakan jasa perantara.

Bagi masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan, pelaku UMKM dapat memanfaatkan layanan pendampingan perizinan usaha yang tersedia di Kota Tangerang.

Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan legalitas yang lebih jelas sekaligus membuka peluang untuk mengembangkan usahanya. Karena itu, bagi warga Kota Tangerang yang sudah menjalankan usaha tetapi belum memiliki NIB, tidak perlu menunda untuk mengurusnya.

”Pelaku usaha juga diimbau tidak memberikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya,” ujar Sugihharto.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia