JAKARTA — Uang hasil sitaan itu dipamerkan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti berupa uang Rp401 miliar yang terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI tahun 2017 sampai tahun 2020. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Uang hasil sitaan itu dipamerkan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, terdapat sekitar belasan tumpukan uang berdenominasi Rp100 ribu tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kemudian di layar ada keterangan jumlah uang mencapai Rp 401.653.737.496,69. Uang itu terhampar di depan meja para pejabat Kejagung, termasuk Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Uang hasil sitaan itu dibungkus menggunakan plastik dan ditata rapi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Saiful Bahri mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam perkara tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang terakhir diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli.(CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.