Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pengadilan Tinggi Jakarta perkuat vonis 3 tahun penjara Nicko Widjaja

NadiKabar Biro
Pengadilan Tinggi Jakarta perkuat vonis 3 tahun penjara Nicko Widjaja
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pengadilan Tinggi Jakarta perkuat vonis 3 tahun penjara Nicko Widjaja.

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara terhadap mantan pejabat perusahaan investama, Nicko Widjaja terkait kasus korupsi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Hakim Ketua Elyta Ras Ginting menyatakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah memberikan pertimbangan yang cukup saat menjatuhkan pidana kepada Nicko.

"Lamanya pidana sudah sesuai dengan peran serta terdakwa dalam meloloskan kucuran dana investasi PT Tanihub yang merugikan keuangan negara," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Kamis.

Dalam pengambilan keputusan investasi di perusahaan investama, Majelis Hakim menyoroti fakta bahwa terdapat pelibatan komisaris maupun pemegang saham pengendali, yang berperan sebagai pengawas kebijakan.

Namun demikian, Hakim Ketua menuturkan mekanisme pengawasan terhadap pengambilan keputusan direksi perusahaan investama tidak berjalan dengan seharusnya.

Meski tak ditemukan fakta adanya perintah, tekanan, atau pengaruh dari dewan komisaris dan pemegang saham, Majelis Hakim menyebut ditemukan fakta lainnya bahwa Nicko merupakan anggota Tim Komite Investasi yang memutuskan secara final terkait pendanaan untuk TaniHub.

Pada kasus tersebut, Nicko divonis telah melakukan perbuatan hukum, yang merugikan keuangan negara sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp73,3 miliar.

Perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp3,26 miliar; Edison Tobing Rp1,06 miliar; dan PT Tani Grup Indonesia 25 juta dolar AS atau setara dengan Rp364,22 miliar.

Nicko dinyatakan turut serta dalam perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, mantan Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, serta mantan pejabat perusahaan investama lainnya yakni William Gozali.

Dengan demikian, keempat terdakwa divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia