Jakarta - Ketika pertama kali mendengar rencana pengalihan status kepegawaian guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat, maka yang ada di benak adalah peribahasa: “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.”
Mengapa? karena selama ini beban penganggaran kepegawaian inilah yang membuat pemerintah daerah “sedikit kewalahan” dan “tidak cekatan” menyelenggarakan pemerintahan daerah, sebagaimana esensi otonomi daerah.
Rencana perubahan status lebih dari satu juta guru berstatus PPPK mulai 2027 tentu membawa harapan baru. Pemerintah dan DPR sepakat menuntaskan persoalan status guru PPPK melalui dua jalur.
Guru PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Sementara guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dimulai pada awal 2027. Dengan demikian, perubahan dari PPPK menjadi PNS tidak berlangsung otomatis, tetapi melalui proses seleksi.
Dengan demikian, setiap PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Artinya, kebijakan tersebut bukan jalan pintas menuju status PNS, melainkan membuka kesempatan yang harus ditempuh melalui proses dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut menyentuh kehidupan lebih dari satu juta guru di Indonesia. Saat ini, tercatat 955.245 guru berstatus ASN PPPK, sementara 231.246 guru profesional berstatus PPPK paruh waktu. Di sisi lain, pemerintah memperkirakan kebutuhan tenaga pendidik mencapai 526.689 guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, serta Sekolah Nasional Terintegrasi.
Kalau kita ikuti perkembangannya, penyelesaian status dibutuhkan karena banyak guru PPPK paruh waktu masih menghadapi ketidakpastian penghasilan dan pengembangan karier. Data Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional menunjukkan, penghasilan mereka berkisar antara Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Mayoritas, bahkan menerima kurang dari separuh upah minimum regional, meskipun jam kerjanya setara dengan ASN penuh waktu.
Artinya, terobosan strategis pemerintah pusat ini setidaknya memiliki beberapa tujuan penting.
Pertama, memastikan guru memperoleh kesejahteraan sebagaimana diamanatkan konstitusi, sekaligus sejalan dengan prioritas pemerintah dalam pembangunan sektor pendidikan.
Kedua, mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang selama ini terserap untuk membiayai penggajian pegawai. Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, ruang fiskal daerah pun menjadi lebih longgar. Pemerintah daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan, pelayanan publik, dan program-program yang dapat menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebagaimana rencana pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, pemerintah juga menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Semakin kuat kemauan politik dalam dukungan anggaran, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk merealisasikan dan mengeksekusi terobosan strategis tersebut.
Secara teknis, analisis anggaran untuk mendukung kebijakan pengalihan status PPPK guru tersebut termasuk dalam alokasi belanja pegawai. Dalam RAPBN 2027, alokasi belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp378,90 triliun. Anggaran tersebut, antara lain digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi pada masing-masing K/L. Sementara itu, tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) daerah dalam RAPBN 2027 direncanakan sebesar Rp75,87 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,1433 triliun atau 1,5 persen dibandingkan outlook 2026.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.