Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pengamat nilai MPR buka draf PPHN perkuat partisipasi publik

NadiKabar Biro
Pengamat nilai MPR buka draf PPHN perkuat partisipasi publik
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pengamat nilai MPR buka draf PPHN perkuat partisipasi publik.

Jakarta - Pemerhati sosial politik dan praktisi hukum Agus Widjajanto menilai langkah MPR RI membuka draf PPHN kepada publik penting untuk memastikan arah pembangunan nasional disusun secara partisipatif.

Menurut Agus, partisipasi publik diperlukan agar PPHN menjadi konsensus lintas pemerintahan dan tidak hanya menjadi dokumen elite.

"Akademisi, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, kelompok profesi, generasi muda, hingga masyarakat di daerah harus diberikan ruang untuk memberikan masukan. Jadi, kita dukung MPR buka draf PPHN," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut Agus, PPHN perlu memuat agenda strategis yang membutuhkan kesinambungan lebih dari satu periode pemerintahan, seperti ketahanan pangan dan energi, pembangunan manusia, hilirisasi, pemerataan ekonomi, transformasi digital, lingkungan hidup, pertahanan, dan pembangunan daerah.

Namun, ia mengingatkan haluan negara tidak boleh mengatur kebijakan secara terlalu rinci agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menghadapi perubahan teknologi, geopolitik, ekonomi global, dan kondisi sosial.

"Tanpa partisipasi publik, PPHN hanya akan menjadi dokumen elite, tetapi tanpa haluan negara, pembangunan kita berisiko terus berganti arah setiap lima tahun," imbuhnya.

Agus mengatakan gagasan PPHN tidak terlepas dari perubahan sistem ketatanegaraan setelah Reformasi. Kewenangan MPR menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapus melalui empat perubahan UUD 1945 pada 1999–2002.

Setelah itu, perencanaan pembangunan nasional bertumpu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Selama 27 tahun, Indonesia seolah berlayar tanpa kompas nasional. Setiap presiden memiliki visi dan prioritas pembangunan masing-masing, sehingga kesinambungan kebijakan jangka panjang berpotensi terganggu," kata Agus.

Ia menilai sejumlah agenda strategis membutuhkan waktu lebih dari satu periode presiden sehingga kesinambungannya perlu dijaga melalui konsensus nasional.

“Pembangunan IKN, hilirisasi, ketahanan pangan dan energi, pembangunan sumber daya manusia, pertahanan, serta transformasi ekonomi membutuhkan waktu 20 tahun atau bahkan lebih. Tidak semuanya dapat diselesaikan dalam satu periode presiden,” ujarnya.

Agus menegaskan PPHN tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden tetap memiliki mandat langsung dari rakyat dan kewenangan menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

“GBHN atau PPHN harus menjadi kompas pembangunan, bukan perintah politik kepada presiden. Presiden tetap harus memiliki ruang untuk menjalankan pemerintahan sesuai mandat rakyat dan perkembangan zaman,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan PPHN disiapkan sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan, bukan petunjuk teknis bagi presiden.

“PPHN adalah haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, PPHN bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Muzani.

Agus mengatakan salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah bentuk hukum PPHN. Ia menilai opsi penetapan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) membutuhkan kajian konstitusional agar tidak menimbulkan benturan kewenangan maupun dualisme legitimasi politik.

Ia juga membuka opsi amandemen terbatas UUD 1945 untuk memberikan landasan konstitusional bagi PPHN tanpa mengubah sistem presidensial.

“Yang diperlukan bukan mengembalikan masa lalu secara utuh. Kita harus mengambil substansi yang masih relevan, kemudian mendesainnya sesuai demokrasi konstitusional setelah Reformasi,” ujar Agus.

Menurut dia, pembukaan draf PPHN kepada publik menjadi kesempatan untuk menguji gagasan tersebut sekaligus memastikan kesinambungan pembangunan tetap berjalan seiring dengan demokrasi.

“Indonesia membutuhkan kompas, tetapi kompas itu tidak boleh berubah menjadi kemudi yang dipegang oleh satu lembaga politik,” ujar Agus.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia