Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Pengamat nilai Polri berhasil amankan aksi demonstrasi pada 27 Agustus

NadiKabar Biro
Pengamat nilai Polri berhasil amankan aksi demonstrasi pada 27 Agustus
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Pengamat nilai Polri berhasil amankan aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

Jakarta - Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi menilai Polri berhasil mengamankan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Menurutnya, keberhasilan tersebut terlihat dari tetap berlangsungnya penyampaian aspirasi masyarakat di tengah aksi berskala besar, sementara potensi kerusuhan dapat dikendalikan sehingga tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

"Polri bukan alat kekuasaan, melainkan pelayan publik yang netral," ucap Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Saleh mengatakan pengamanan demonstrasi di negara demokrasi memiliki tantangan tersendiri, di mana kepolisian harus menjaga kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Dikatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di sisi lain, sambung dia, kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar demonstrasi tidak berubah menjadi aksi anarkis.

"Tindakan polisi wajib terukur dan proporsional agar aturan hukum tetap ditegakkan," ujarnya.

Saleh menyebut terdapat sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pengamanan demonstrasi berskala besar.

Pertama, aksi tetap dapat berlangsung sehingga aspirasi masyarakat tersampaikan. Kedua, tidak terjadi kerusuhan massal. Ketiga, fasilitas publik tidak mengalami kerusakan secara luas.

Dia menyampaikan keamanan dan kebebasan harus berjalan beriringan. Hak peserta aksi harus dilindungi, tetapi hak masyarakat umum juga harus diperhatikan.

Ia berpendapat Polri telah memiliki pengalaman dan perangkat pendukung dalam menangani demonstrasi berskala besar.

Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, kepolisian juga harus memperhatikan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

"Penggunaan kekuatan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan hanya ketika diperlukan, seimbang dengan ancaman, serta memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi," kata Saleh.

Secara umum, dirinya menilai demonstrasi pada Kamis (27/8) dapat berlangsung dan substansi aspirasi masyarakat tetap tersampaikan.

Kendati demikian, ia mengatakan keberhasilan aksi damai tidak hanya bergantung pada kepolisian, tetapi juga peserta aksi serta publik dan media.

Dari sisi peserta aksi, lanjutnya, diperlukan koordinator, tujuan yang jelas, serta komitmen untuk menghindari provokasi dan kekerasan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia