JAKARTA — Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya buka suara terkait keberadaan pentolannya yakni Hercules di tengah kerusuhan malam 27 Agustus saat aksi demonstrasi terjadi di DPR dan sekitarnya.
Di media sosial, sebelumnya beredar sejumlah video yang memperlihatkan kehadiran Hercules beserta anak buahnya di lokasi yang penuh demonstran.
Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling mengakui Hercules memang berada di lokasi kericuhan.
Wilson menyebut kehadiran Hercules di lapangan merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik.
Ia menyampaikan secara organisatoris, tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Wilson mengatakan instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi.
"Karena itu, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana," kata Wilson dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Wilson juga mengklarifikasi perihal seruan "pulang, pulang" dalam video yang beredar. Ia meminta publik memahami konteks ucapan tersebut secara utuh.
Menurutnya, ucapan itu tidak dapat dipisahkan dari waktu, tempat, situasi, rangkaian kejadian sebelum dan sesudahnya, serta maksud orang yang mengucapkannya.
Ia mengatakan seruan untuk "pulang" justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.
"Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," katanya.
Ia menyayangkan sejumlah narasi yang muncul di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, kehadiran seseorang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Ia mengatakan penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana dilakukan, dengan maksud apa, serta apakah terdapat hubungan kausalitas antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang diduga terjadi.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan harus ada pemisahan antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan kriminal.
Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, lanjut dia, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati ketertiban umum, hak orang lain, dan ketentuan hukum.
Oleh karena itu, terdapat perbedaan mendasar antara tindakan menyampaikan aspirasi secara damai; imbauan agar massa membubarkan diri dan menjaga ketertiban; serta tindakan kekerasan, vandalisme, perusakan, atau perbuatan pidana lainnya.
"Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya berdasarkan kemiripan lokasi atau keberadaan seseorang dalam satu rangkaian peristiwa," tuturnya.
Wilson pun menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami peristiwa itu.
Namun, ia meminta hal itu dilakukan sesuai fakta, bukan framing yang dibangun di ruang digital.
Menurutnya, jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
"Namun, pada saat yang sama, setiap orang juga memiliki hak untuk tidak langsung diberi label sebagai pelaku hanya karena muncul dalam sebuah video atau berada di lokasi kejadian," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) dalam peristiwa kerusuhan pada Kamis (27/8) malam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, belum bisa berkomentar merespons isu yang sedang viral di media sosial.
"Kalau terkait tentang (keterlibatan) Ormas kami masih melakukan pendalaman karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/8).
Budi juga enggan berkomentar ihwal keberadaan Ketua Umum Grib Jaya, Hercules, yang dikabarkan ikut berada di lokasi kerusuhan.
"Kita akan mendalami, karena apa? Teman-teman harus memahami banyak unggahan di media sosial yang disinformasi, provokasi dan hoaks," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sementara itu meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi terkait kericuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Yusril mengatakan Polda Metro Jaya masih menyelidiki sejumlah peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi, termasuk meninggalnya seorang warga bernama Bambang dan penganiayaan terhadap siswa kelas 12 bernama Faturrohman.
"Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada kesimpulan yang dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk pihak yang melakukan, menyuruh, atau menggerakkan tindakan kekerasan tersebut.
"Pendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan penganiayaan. Terhadap mereka yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, tentu akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.