Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menegaskan advokat tidak sekadar menjalankan profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Harris Arthur Hedar dalam acara pelantikan di Jakarta, Jumat (28/8), mengatakan profesionalisme advokat harus berjalan bersama integritas dan kompetensi.
“Profesionalisme tanpa integritas akan kehilangan makna, sementara integritas tanpa kompetensi tidak akan cukup untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks,” kata Harris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pelantikan pengurus bukan sekadar seremoni pengisian jabatan, tetapi momentum untuk menjalankan amanah dan menjaga kehormatan profesi advokat.
Ia mengingatkan advokat agar tidak menjadikan jabatan sebagai kebanggaan semata, melainkan sebagai tanggung jawab untuk bekerja dan mengabdi.
DPN PERADI Profesional melantik jajaran pengurus DPD PERADI Profesional DKI Jakarta masa bakti 2026–2031 dalam acara tersebut.
Harris mengatakan pelantikan itu menjadi bagian dari konsolidasi organisasi PERADI Profesional di daerah.
Menurut dia, DPD PERADI Profesional DKI Jakarta memiliki tanggung jawab strategis karena berkedudukan di ibu kota yang menjadi pusat pemerintahan, penegakan hukum, perekonomian, dunia usaha, diplomasi, serta berbagai institusi nasional dan internasional.
Karena itu, DPD PERADI Profesional DKI Jakarta diharapkan menjadi salah satu barometer profesionalisme advokat sekaligus contoh pengelolaan organisasi yang modern, berintegritas, dan berwibawa.
“Saya ingin DPD PERADI Profesional DKI Jakarta hadir dengan karya nyata, memberi manfaat kepada anggota, menjaga muruah advokat, serta memberikan kontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Harris mengatakan DPN PERADI Profesional akan terus meningkatkan kualitas dan kompetensi advokat melalui pendidikan berkelanjutan, penguatan kode etik, serta penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Menurut dia, PKPA dan PPA penting untuk membangun generasi advokat yang tidak hanya menguasai hukum secara teori, tetapi juga memiliki keterampilan profesional, etika, integritas, dan kemampuan menghadapi perkembangan praktik hukum.
PERADI Profesional juga mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi dan berbagai institusi terkait untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman praktik hukum.
Ia mengatakan advokat perlu memiliki kemampuan berpikir kritis, menguasai praktik hukum, memahami perkembangan teknologi dan hukum global, serta tetap menjaga kehormatan profesi.
Dengan pelantikan pengurus DPD PERADI Profesional DKI Jakarta, DPN PERADI Profesional berharap organisasi semakin profesional, modern, independen, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Harris mengatakan sejarah organisasi akan dinilai dari kerja dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
“Mari besarkan PERADI Profesional dengan karya, jaga dengan integritas, dan muliakan profesi advokat dengan pengabdian kepada hukum dan keadilan,” katanya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.