Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan kabar terbaru dari rencana pengetatan pengguna bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Saat ini, pemerintah sedang mematangkan data masyarakat yang berhak menggunakan barang subsidi negara berdasarkan desil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan subsidi yang diberikan negara melalui BBM dan LPG harus disalurkan tepat sasaran. Pemantapan data itulah yang saat ini tengah didorong oleh pemerintah agar rencaana pengetatan pengguna BBM dan LPG subisidi disalurkan benar-benar tepat sasaran.
"Itu masih diexercise karena apa, kita ingin subsidi itu harus tepat sasaran. Nah salah satu cara untuk membuat tepat sasaran data kita harus valid. Nah desil-nya ini yang kita lagi mengecek terus jangan sampai harapan kita baik tapi ternyata dalam implementasinya karena datanya yang tidak valid membuat sesuatu yang tidak sesuai harapan kita," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (1/9/2026).
Rencana Pengetatan Pertalite
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mulai menggodok skema pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite. Hal ini dilakukan guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026), keduanya membahas kemungkinan membatasi akses Pertalite bersubsidi bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10.
Sebagai gambaran dalam ekonomi, desil 9 merupakan kelompok menengah atas dan desil 10 adalah kelompok kelas atas. Namun pembatasan tersebut masih dalam tahap pengkajian.
"Jadi tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin desil 9, 10 supaya nanti berapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," kata Purbaya ditemui di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih mempelajari sistem yang akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak memperoleh subsidi Pertalite. Namun di sisi lain, pihaknya telah melihat sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) untuk mendukung penerapan subsidi tepat sasaran tersebut.
"Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan begitu," katanya.
Meski pemerintah mulai menyiapkan sistem pembatasan, Purbaya menegaskan belum ada keputusan mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg) dengan membatasi kelompok masyarakat yang dapat membeli LPG bersubsidi tersebut berdasarkan desil kesejahteraan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Adapun, pemerintah tengah membahas penerapan data kesejahteraan atau desil untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG.
"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan Konversi. Konversi, terus Kelas yang mendapatkannya diatur Agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode di gedung DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, pihaknya juga akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
"Itu salah satu yang akan kami bahas bersama BPS, Pertamina, kami Dalam mengimplementasikan hasil pertemuan Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri keuangan," ujarnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.