Jakarta - Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) mendorong pelaku industri kosmetik untuk menerapkan praktik perdagangan yang bertanggung jawab, khususnya dalam penyampaian klaim produk di ranah digital.
“Tentunya bagaimana cara mempertanggungjawabkannya, melalui dengan sains apakah ada temuan ilmiahnya yang bisa untuk mem-backup itu,” kata Ribut Purwanti selaku Tim Kebijakan Publik dan Keberlanjutan Perkosmi, dalam temu media di Jakarta, pada Selasa.
Ribut menilai perkembangan perdagangan kosmetik melalui e-commerce perlu didukung ekosistem digital yang bertanggung jawab dan beretika karena menghadirkan tantangan yang cukup masif, seperti ditemukan praktik fake review atau ulasan palsu mengenai produk yang dapat memberikan informasi menyesatkan kepada konsumen.
Menurut dia, konsumen ketika ingin membeli biasanya membandingkan fungsi, harga, hingga pengalaman pengguna lain sebelum menentukan pilihan.
“Dan ternyata ini memang dipakai juga oleh yang tidak bertanggung jawab untuk membuat fake review kemudian juga ada fake order dan ini akhirnya misleading (menyesatkan). Kalau misleading yang dirugikan sebenarnya konsumen,” tutur dia.
Selain itu, peredaran produk ilegal dan palsu sebagai tantangan bagi industri kosmetik di ruang digital. Misalnya, marketplace itu terkadang ada produk dengan tampilan yang mirip dengan produk asli, tetapi dijual dengan harga jauh lebih murah.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sebagian produk yang beredar dengan cara demikian diduga merupakan barang ilegal atau palsu.
Ribut juga menyampaikan tantangan lain industri kosmetik di ruang digital yakni persoalan klaim produk. Dalam hal ini, terdapat fenomena overclaim ketika suatu produk sebenarnya hanya mampu memberikan manfaat tertentu, tetapi klaim yang disampaikan dibuat berlebihan hingga menyesatkan.
"Kalau kita lihat narasinya bahkan mungkin itu menjuruskan supaya konsumen itu segera membeli produk tersebut tanpa produknya itu bisa men-deliver (menyampaikan) dari klaim tersebut,” ujar dia.
Ia menilai di dunia bisnis sekarang ini perkembangan digital ekonomi itu sangat masif sekali, bahkan membuka banyak peluang bagi masyarakat untuk lebih berkreasi dan lebih kreatif, tetapi perlu diimbangi tanggung jawabnya seperti apa.
Saat ini, kata Ribut, konsumen produk beauty atau kecantikan semakin cerdas dan semakin aktif di ranah digital.
“Jadi 41 persen data penjualan beauty dan personal care di global itu dilakukan melalui e-commerce, datanya dari salah satu consumer insight (2025) yang ada,” ujar Ribut.
Berdasarkan data tersebut, lanjut Ribut, 84 persen konsumen cenderung membandingkan harga, fitur, hingga produk sejenis sebelum membeli. Bahkan, teknologi AI mulai digunakan untuk membantu mencari informasi mengenai produk.
Dalam hal ini, Ribut mengatakan implikasinya untuk pelaku industri harus memastikan bahwa standar keamanan ataupun cara untuk konsumen mendapatkan akses informasi produk baik saat membeli secara langsung maupun melalui platform digital.
“Jadi implikasinya banyak kreativitas yang kemudian dipakai oleh pelaku industri untuk membuat suatu mekanisme meskipun konsumen membeli lewat online mereka juga masih bisa mendapatkan informasi ataupun service yang sama seperti mereka membeli secara offline,” tutur dia.
Ribut menilai dalam mempertahankan kepercayaan konsumen di era digital harus dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh pihak dalam ekosistem.
Produsen memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang ditawarkan aman dan sesuai dengan standar, tetapi platform digital juga mempunyai peran penting dalam menciptakan perdagangan yang bertanggung jawab.
“Jadi dari sisi platformnya sendiri juga harus memastikan bahwa platformnya ini juga beretika dan juga safe untuk customernya dia. Artinya ketika ada beberapa seller yang memang terbukti barang yang dijual tidak sesuai mau enggak mau memang dia harus di-takedown ataupun diberikan peringatan,” ujar dia.
Dari sisi produsennya, lanjut Ribut, perlu memastikan bahwa substansi dari klaim produk tersebut memang sesuai dan tersampaikan, standar keamanan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia seperti izin edar BPOM, sertifikasi Halal, maupun sertifikat-sertifikat yang lain yang memang diwajibkan untuk bisa mendistribusikan produk tersebut.
Sementara itu, dari sisi pemerintahan dinilainya harus ada sistem monitoring atau pengawasan terhadap produk yang beredar.
“Kalau ekosistemnya itu beretika, bertanggung jawab, maka konsumennya akan terlindungi,” kata Ribut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.