Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Petani binaan Baznas di Lampung sukses hingga mampu bayar zakat tani

NadiKabar Biro
Petani binaan Baznas di Lampung sukses hingga mampu bayar zakat tani
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Petani binaan Baznas di Lampung sukses hingga mampu bayar zakat tani.

Jakarta - Kelompok petani binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung kini sukses dan mampu melakukan panen raya sekaligus membayarkan zakat pertanian secara mandiri.

Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Idy Muzayyad menyebut para petani yang dibina melalui Program Lumbung Pangan Baznas yang berjalan sejak tahun 2025 ini telah sukses mengoptimalkan pengelolaan lahan pertanian di wilayah tersebut.

"Zakat ini ada dua bentuk, yakni zakat konsumtif yang langsung dikonsumsi, serta zakat produktif. Program lumbung pangan yang hari ini dilakukan panen raya merupakan bentuk zakat produktif yang dapat meratakan kesejahteraan bagi para mustahiknya," kata Idy dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Selain menghasilkan panen raya, Idy menyebut keberhasilan program pemberdayaan ini juga dapat dilihat dari kesadaran para petani binaan untuk menunaikan zakat pertanian dengan total nilai mencapai Rp12,2 juta.

Idy mengimbau seluruh masyarakat dan muzaki di Kabupaten Pesawaran untuk menyalurkan kewajiban zakatnya melalui lembaga amil resmi agar potensi dana yang ada dapat terkelola secara optimal.

Langkah ini penting dilakukan karena pengelolaan zakat yang terorganisasi dan terkonsolidasi dinilai jauh lebih efektif dalam memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat luas.

"Penyaluran zakat tidak melalui Baznas atau lembaga amil resmi itu kurang tepat karena potensi zakat tidak bisa dikonsolidasikan dan dikolaborasikan menjadi hal yang berdampak," ujar Idy.

Sementara itu, Bupati Pesawaran, Nanda Indira menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Program Lumbung Pangan Baznas yang dinilai memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan daerah.

"Zakat tidak lagi sekadar bantuan konsumtif, tetapi telah bertransformasi menjadi modal kemandirian ekonomi, khususnya dalam konteks sektor pertanian," ucap Nanda Indira.

Diketahui, kewajiban menunaikan zakat pertanian tidak serta-merta mengikat seluruh petani pada setiap masa panen. Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan khusus dalam syariat Islam yang harus terpenuhi sebelum hasil bumi seorang petani wajib dikeluarkan sebagiannya sebagai zakat.

Syarat mutlak yang pertama adalah pencapaian batas minimum hasil panen atau nisab, yakni setara dengan lima wasq atau sekitar 653 kilogram gabah (setara 520 kilogram beras). Jika hasil panen petani di bawah batas volume tersebut, maka ia terbebas dari kewajiban zakat dan hanya dianjurkan untuk mengeluarkan sedekah sunah. Selain itu, berbeda dengan zakat harta (mal) lainnya, zakat pertanian wajib dibayarkan langsung setiap kali masa panen tiba tanpa harus menunggu kepemilikan selama satu tahun penuh (haul).

Adapun besaran persentase zakat yang dikeluarkan juga sangat adil karena memperhitungkan beban operasional petani, khususnya dalam sistem pengairan. Petani diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 10 persen jika lahan pertaniannya diairi secara alami oleh tadah hujan atau aliran sungai, namun kadarnya diturunkan menjadi hanya 5 persen apabila pengairan tersebut membutuhkan biaya tambahan atau tenaga khusus, seperti penyewaan pompa air.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia