JAKARTA — Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pidana tambahan pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.Dengan demikian, putusan ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Merespons hal tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pengajuan kasasi atas vonis banding yang membuat dua prajurit yang melakukan teror air keras ke Andrie Yunus itu lolos dari pemecatan.
Hal tersebut disampaikan Pigai lewat unggahan di akun media sosial X pribadinya, Sabtu (5/9) siang.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK [Peninjauan Kembali]," tulis Pigai di akun X tersebut.
CNNIndonesia.com mencoba mengklarifikasi ke Pigai perihal pernyataan di unggahan tersebut. Pasalnya yang bisa melakukan kasasi atas vonis banding adalah terdakwa atau jaksa penuntut--dalam hal ini oditur militer. Sebab, berdasarkan KUHAP, kepentingan korban yang dijamin negara diwakili jaksa atau oditur di pengadilan.
Saat dikroscek ke Pigai apakah yang dimaksud itu oditur, bukan pengacara, dia mengonfirmasinya.
"Iya, benar [oditur]," ujarnya merespons pertanyaan via aplikasi pesan dari CNNIndonesia.com.
Dalam kelanjutan keterangan pada unggahannya, Pigai menegaskan semuanya harus menghormati hukum dan keputusan hakim. Namun, menurutnya, putusan pengadilan yang diberikan hakim pun harus mengandung kepekaan sosial dan keadilan.
"Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," tulis Pigai.
Menurut Pigai, apabila para prajurit TNI itu memang terbukti sebagai pelaku tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, maka wajar dengan sanksi pemecatan dari institusi pertahanan Indoneia itu.
"Kalau mereka terbukti pelaku, maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena: 1.melakukan tindak pidana penyerangan, 2. Mengcederai kehormatan negara termasuk harga diri negara,3. Mencederai institusi BAIS, 4. Mencederai Institusi militer,' kata Pigai.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pidana tambahan pemecatan terhadap dua anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904," demikian bunyi putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).
Berdasarkan vonis banding untuk nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo sementara itu dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.
Laman SIPP tidak menampilkan susunan majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menghukum Terdakwa I dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie Yunus.
Selain vonis bui, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua terdakwa lain.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini mendampingi Andie menyebut putusan banding terhadap anggota BAIS TNI ini telah membuktikan peradilan sesat.
Anulir pemecatan terhadap dua terdakwa dan penjatuhan pidana badan yang lebih ringan dinilai semakin memperlihatkan impunitas tentara melalui peradilan militer.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat.
Jane menerangkan amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.
Ketidakjelasan ini menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I dan II telah dianulir.
"Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit," ucap Jane.
Kapuspen TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan institusinya tidak ikut campur terhadap putusan pengadilan ini. Ia berujar Markas Besar TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.
"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam.
"TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," sambungnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.