Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirumuskan secara terukur dengan tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan.
Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.
Namun, menurut dia, kewenangan perampasan aset perlu memiliki batas yang jelas serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan keputusan pengadilan.
"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya," kata Pigai.
Ia menekankan perlindungan hak atas kepemilikan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Pigai, Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat), sehingga perampasan hak milik harus berdasarkan hukum dan diperkuat dengan keputusan pengadilan.
"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" ujarnya.
Pigai menilai sasaran kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan tertentu (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, dan penyelundupan.
"Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa," katanya.
Menurut dia, perumusan RUU Perampasan Aset perlu memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau terlibat dalam tindak pidana.
Karena itu, Pigai meminta ketentuan dalam RUU Perampasan Aset memiliki batas kewenangan yang jelas serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset.
Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjamin penghormatan dan perlindungan HAM.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.