Palangka Raya - PLN melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 (UPP KLB 3) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan percepatan sertifikasi aset tanah tapak tower jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) sebanyak 18 persil.
"Koordinasi bersama Kantah Kotawaringin Timur merupakan langkah penting dalam memastikan proses sertifikasi aset berjalan sesuai target yang telah ditetapkan," kata Manager PLN UPP Kalimantan Bagian Barat 3 Indra Firdaus, saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.
Ia mengatakan pihaknya telah melaksanakan koordinasi untuk memastikan legalitas aset strategis ketenagalistrikan tersebut sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur transmisi di Kalimantan Tengah.
Dalam koordinasi itu, Kantah Kotawaringin Timur menyampaikan rencana target sertifikasi aset PLN pada Semester II 2026 sebanyak 18 persil. Target tersebut terdiri atas 15 persil untuk jalur SUTT 150 kV Sampit–Incomer dan tiga persil untuk jalur SUTT 150 kV Sampit–Kuala Pambuang.
Saat ini, proses sertifikasi aset tersebut terus berjalan dan telah memasuki sejumlah tahapan penyelesaian administrasi pertanahan.
Dalam koordinasi tersebut, PLN bersama Kantah Kotawaringin Timur juga membahas langkah-langkah percepatan agar target sertifikasi pada Semester II 2026 tercapai.
Keduanya sepakat terus memperkuat koordinasi dan memastikan proses sertifikasi berjalan secara efektif serta berkesinambungan, termasuk mendukung pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi aset.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Kantah Kotawaringin Timur agar setiap tahapan diselesaikan secara efektif, sehingga proses sertifikasi dapat mendukung pengamanan dan kepastian hukum atas aset PLN,” kata Indra.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur Mumin Haryanto menyampaikan sinergi antara Kantah Kotawaringin Timur dan PLN menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan proses sertifikasi aset.
“Diharapkan proses yang berjalan dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki PLN,” kata Mumin.
Percepatan sertifikasi tersebut diharap mendukung kelancaran pembangunan serta pengoperasian infrastruktur transmisi SUTT 150 kV di Kalimantan Tengah, sehingga turut memperkuat keandalan sistem kelistrikan dan mendukung kebutuhan listrik masyarakat.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.