Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis pikap atau losbak dengan menangkap empat tersangka beserta barang bukti 11 unit mobil.
"Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan penyelidikan mendalam usai menerima laporan pencurian mobil pikap, melalui pemeriksaan saksi hingga pengecekan CCTV," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Serang, Selasa.
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda, yakni RH (25) dan DP (44) sebagai eksekutor pencurian, serta AR (41) dan AT (47) yang berperan sebagai penadah. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial RG masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dian menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan RH dan DP pada Jumat (21/8) di Gerbang Tol Tomang, Jakarta-Tangerang. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah mencuri sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten dengan menyasar mobil yang terparkir di rumah maupun ruko.
Modus operandi yang digunakan adalah membobol pintu kendaraan dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T atau kunci yang telah dipersiapkan.
Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AR dengan harga berkisar Rp7 juta hingga Rp15 juta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan AT pada Minggu (23/8) yang bertindak sebagai pembeli mobil curian dari AR.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 11 unit mobil pikap berbagai merek seperti Suzuki Carry/Futura dan Mitsubishi, beserta barang bukti alat kejahatan berupa kunci T, anak kunci kontak, gawai, dan dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka AR dan AT dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pikap untuk segera mendatangi kepolisian.
"Masyarakat yang merasa pernah kehilangan mobil pikap dengan ciri-ciri sesuai barang bukti yang kami amankan, agar segera melapor untuk dilakukan pencocokan data lebih lanjut," ujarnya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.