Balikpapan - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi di BLKI Balikpapan senilai Rp8,92 miliar kepada Kejati Kaltim.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Balikpapan, Sabtu.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim.
“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar,” ujar Bambang didampingi Kepala Subdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (26/8/2026) di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Samarinda, sebagai tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan," katanya.
Kasus tersebut bermula pada 2023 ketika UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran belanja operasi untuk pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12,84 miliar.
Pada 2024, anggaran untuk kegiatan yang sama mencapai Rp12,89 miliar sehingga total anggaran belanja operasi selama 2023 dan 2024 sebesar Rp25,74 miliar.
Pada Januari 2023, tersangka S yang saat itu menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf, instruktur, dan perwakilan PT KI.
Rapat tersebut membahas penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur serta pelaksanaan pelatihan alat berat.
Dalam rapat itu, S disebut memutuskan pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.
“Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan kepada YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan,” katanya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.