Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrio Adiono sebagai salah satu pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan terkait kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Ya, salah satunya (Febrio) akan kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Budi menyebut, penyidik akan memeriksa sejumlah nama secara bertahap untuk mendalami perkara tersebut.
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci mengenai posisi atau keterkaitan Febrio dengan perkara Sutrimo. Dia juga tidak menyebutkan kapan pemeriksaan terhadap Febrio akan dilakukan.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) yang nantinya menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara.
Budi mengatakan, hasil pemeriksaan Labfor dalam waktu dekat diharapkan sudah dapat disampaikan. Hasil tersebut nantinya akan dijelaskan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik kolegial dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Dalam waktu dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik kolegial, bersama Bapak Dirreskrimum," ujar Budi.
Proses pemeriksaan Labfor membutuhkan waktu karena terdapat banyak sampel yang masih harus didalami.
Menurut dia, tim kuasa hukum keluarga Sutrimo telah mendatangi penyidik untuk meminta perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Tim kuasa hukum dari keluarga Sutrimo juga hadir untuk minta perkembangan SP2HP, termasuk perkembangan perkara ini lebih lanjut," kata Budi.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Sutrimo juga menyampaikan permohonan kepada penyidik mengenai barang-barang pribadi yang berkaitan dengan Sutrimo.
"Kami luruskan bahwa penyidik Ditreskrimum tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone," ucap Budi.
Selain persoalan barang pribadi, pihak keluarga melalui kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah nama yang diharapkan dapat dimintai keterangan dalam rangka pendalaman perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 orang saksi untuk mengungkap penyebab kematian kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah itu.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.