Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LYL (42) diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena mengoperasikan industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis etomidate di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (18/8), setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Tebet, Jaksel.
"Setelah melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi, petugas langsung mengamankan LYL. Saat digeledah, polisi menemukan cartridge dan bubuk yang diduga kuat mengandung etomidate pada diri tersangka," kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Kemudian, kata dia, petugas bergerak mengembangkan pemeriksaan ke tempat tinggal WNA tersebut, yang masih berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Di lokasi kedua ini, polisi mendapati fasilitas pengolahan dan produksi narkotika siap edar," ujar Ade.
Dari dua tempat kejadian perkara (TKP), total barang bukti yang disita dari tersangka LYL berupa 131 buah cartridge etomidate dan 10 bungkus bubuk etomidate.
"Serta beragam peralatan produksi, seperti gelas ukur, alat suntik, kompor, alat press, timbangan digital, dan cairan pelarut beraneka rasa," tutur Ade.
Saat ini, dia menyebutkan WNA asal Malaysia beserta seluruh barang bukti tersebut telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengusulan tindakan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.