Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Polda Metro tangkap DPO bandar obat keras di Tanah Abang

NadiKabar Biro
Polda Metro tangkap DPO bandar obat keras di Tanah Abang
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Polda Metro tangkap DPO bandar obat keras di Tanah Abang.

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Polisi kemudian mengamankan RS (38) lalu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Rabu.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS (38) yang diketahui merupakan DPO dan diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di rumah kos, polisi mendapati RS sedang berada di area halaman parkir kendaraan.

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ade menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dari pengungkapan sebelumnya, petugas turut menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal dan uang hasil penjualan obat keras senilai Rp140.691.000.

Pelaku RS berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini ke enam tersangka dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia