Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Polda NTB hentikan penyelidikan kasus penipuan vendor MXGP

NadiKabar Biro
Polda NTB hentikan penyelidikan kasus penipuan vendor MXGP
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Polda NTB hentikan penyelidikan kasus penipuan vendor MXGP.

Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menghentikan langkah penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembayaran jasa atas kerja sama antara PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara Motocross Grand Prix (MXGP) dengan sejumlah vendor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi di Mataram, Senin, mengungkapkan penghentian penyelidikan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum atas adanya tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara disimpulkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," katanya.

Dengan hasil gelar demikian, Kombes Arisandi menyatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Jadi, penanganannya tidak dilanjutkan, kami hentikan di tahap penyelidikan," ujarnya.

Pada awal Juni 2026, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan pihaknya telah mendapatkan bukti baru dari hasil pemeriksaan pihak Kementerian Pariwisata perihal dukungan anggaran pelaksanaan MXGP tahun 2023 yang berlangsung di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram tersebut.

"Dari Kementerian Pariwisata disampaikan bahwa dana MXGP selama tahun 2023 itu tidak ada," katanya.

Dengan menerima hasil pemeriksaan dari pihak Kementerian Pariwisata, kini pihak kepolisian melanjutkan penelusuran bukti pidana terkait adanya dukungan anggaran dari dana sponsorship perbankan.

Penelusuran tersebut berkaitan dengan adanya pernyataan dari PT SEG yang menjanjikan pembayaran kerja sama kepada sejumlah vendor.

Dengan menerangkan hal tersebut, Catur mengakui pihaknya belum mendapatkan unsur pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan.

"Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan? Kalau penipuan, ada kemungkinan masuk, tapi masih kita dalami semua," ucapnya.

Ia mengakui dalam kasus ini tidak ada perjanjian kerja sama antara PT SEG dengan vendor secara tertulis. Namun demikian, ia memastikan ada bukti lain yang akhirnya menguatkan perikatan antara kedua belah pihak.

"Ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama," kata dia.

Polda NTB menangani persoalan ini atas tindak lanjut laporan pihak vendor yang mengklaim belum menerima pembayaran dari PT SEG untuk pelaksanaan MXGP tahun 2023.

Penanganan tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam rangkaian ini, kepolisian telah memeriksa sedikitnya tiga vendor sebagai pelapor, enam orang dari jajaran direksi PT SEG, serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia