Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Polisi ringkus dua pria bawa obat keras tanpa izin edar di Tamansari

NadiKabar Biro
Polisi ringkus dua pria bawa obat keras tanpa izin edar di Tamansari
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Polisi ringkus dua pria bawa obat keras tanpa izin edar di Tamansari.

Jakarta - Kepolisian meringkus dua orang pria berinisial DDK dan M setelah kedapatan membawa obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Keduanya diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (2/9) dini hari.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika Personel Polsek Metro Tamansari tengah melaksanakan razia stasioner guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan di wilayah Tamansari.

Kemudian, di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, petugas melihat sebuah mobil yang dikemudikan salah satu pelaku bersama seorang penumpang.

Kendaraan tersebut sempat memutar balik dan melawan arah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

"Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," ujar Bobby.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir obat yang diduga jenis Hexymer serta tiga butir Tramadol, dengan satu butir di antaranya ditemukan di sekitar kendaraan.

Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan oleh kedua pria tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, DDK mengaku memperoleh dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Bobby.

Sementara itu, M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi.

"Keduanya mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelumnya," ungkap Bobby.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut.

Dua orang yang disebut sebagai pemasok, yakni G dan A, masih dalam pengejaran petugas.

Bobby pun mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan tanpa resep atau pengawasan tenaga medis.

Dia menegaskan penggunaan obat-obatan secara tidak semestinya dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Jangan mudah tergiur atau membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. Jika membutuhkan obat, gunakan sesuai resep dan ketentuan medis," tegas Bobby.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia