Kabupaten Bogor - Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap jaringan pemasok merkuri untuk tambang dan pengolahan emas ilegal dengan menyita 998,825 kilogram merkuri senilai Rp2,89 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto di Cibinong, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah kasus pertambangan ilegal yang sebelumnya ditangani kepolisian.
"Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya," kata Wikha.
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap jaringan tersebut pada 17 Agustus 2026 di Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur.
Polisi menangkap empat tersangka, yakni RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48).
RAR merupakan warga Kabupaten Seram Bagian Barat, JS warga Kabupaten Maluku Tengah, FS warga Kabupaten Nabire, Papua Tengah, sedangkan RA berasal dari Indonesia bagian timur dan telah menetap di Kota Bogor.
Dari jaringan tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang disimpan dalam 123 botol plastik. Petugas juga mengamankan timbangan digital, buku catatan penjualan, dan tiga telepon seluler.
Menurut Wikha, merkuri tersebut dijual sekitar Rp2,9 juta per kilogram sehingga nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp2.896.592.500.
Polisi kemudian menelusuri asal-usul merkuri dan menemukan bahan tersebut berasal dari pengolahan batu sinabar yang ditambang secara ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Merkuri tersebut dikirim dari Maluku ke Surabaya sebelum dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor.
Dari Bogor, jaringan tersebut mendistribusikan merkuri ke sejumlah lokasi tambang dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
"Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor untuk disuplai ke beberapa tambang emas ilegal dan pengolahan emas ilegal," ujar Wikha.
Ia mengatakan pengungkapan jaringan pemasok merkuri merupakan bagian dari upaya Polres Bogor memberantas pertambangan emas ilegal dengan memutus pasokan bahan yang digunakan dalam proses pemurnian.
Menurut dia, merkuri digunakan dalam pengolahan emas ilegal untuk memisahkan kandungan emas dari batuannya.
"Harapan kami dari Polres Bogor, dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor," katanya.
Selain jaringan pemasok merkuri, Polres Bogor pada 1 September 2026 membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal yang telah beroperasi sekitar dua tahun di Kecamatan Leuwiliang.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tersangka berinisial SA (46) dan menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan mengandung emas dengan merkuri.
Wikha mengingatkan penggunaan merkuri juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
"Penggunaan bahan seperti merkuri itu sangat berbahaya, dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia," ujarnya.
Para tersangka dalam perkara perdagangan merkuri tanpa izin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain Pasal 106 juncto Pasal 24 mengenai kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.
Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.