Jakarta - Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa ikut seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada 2027, hingga pemerintah akan membentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi pendataan terkait penempatan warga dalam kelompok desil kesejahteraan.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS mulai 2027
Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi CPNS guru yang prosesnya dimulai pada 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Qodari mengatakan kesempatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK yang mencakup tiga hal pokok.
Baca selengkapnya di sini.
Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, K.H Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.
Penetapan itu melalui musyawarah majelis Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin. Nama Gus Kikin mendapatkan persetujuan dari Rais Aam terpilih.
"Secara mufakat memutuskan untuk memilih K.H. Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026-2031," kata salah satu kiai tim AHWA, K.H. Anwar Iskandar di Jombang.
Baca selengkapnya di sini.
Prabowo terima kartu anggota NU di penutupan Muktamar ke-35 NU
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menerima kartu tanda anggota (KTA) Nahdlatul Ulama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atau Kartanu dalam penutupan Muktamar ke-35 NU pada Senin.
Dalam siaran daring yang diikuti dari Jakarta, Senin, Presiden Prabowo terlihat menerima kartu tersebut dari Kiai Haji Miftahul Akhyar sebagai Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026-2031 dan K.H Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin yang ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031.
"Ini kehormatan besar bagi saya untuk diundang kedua kali," kata Presiden Prabowo saat membuka sambutan ketika menutup Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin.
Baca selengkapnya di sini.
Soal kabinet "gemuk", Prabowo bandingkan RI dan Timor Leste
Presiden Prabowo Subianto membandingkan proporsi struktur kabinet Indonesia dengan Timor Leste untuk menjelaskan bahwa banyaknya jumlah kementerian tidak otomatis menandakan pemerintahan tidak efisien.
Prabowo dalam sambutannya di acara penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Senin, menanggapi anggapan sejumlah pihak yang sebelumnya melabeli jajaran kementerian dan lembaga dalam pemerintahannya sebagai kabinet gemuk.
"Kabinet yang saya susun pernah dikatakan kabinet gemuk, tidak efisien," kata Prabowo saat memberikan sambutan yang dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
Wamensesneg: Tim lintas lembaga akan evaluasi pendataan desil
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah akan membentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi pendataan terkait penempatan warga dalam kelompok desil kesejahteraan.
"Pastinya akan dibentuk (tim) antar lembaga ya, antar lembaga dari BPS, Bappenas dan sebagainya," kata Bambang di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Bambang mengatakan evaluasi pendataan tersebut akan dilakukan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dia menyebut pemerintah masih mengevaluasi dasar penetapan data tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.