Banjarbaru - Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan telah mengantongi seluruh data pemilik lahan yang terbakar saat ini pada wilayah rawan karhutla dengan mayoritas status kepemilikan pribadi dan sebagian ada korporasi.
"Semuanya sudah Sertifikat Hak Milik (SHM)," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry di Banjarbaru, Rabu.
Pius mengaku semua pemilik akan dipanggil untuk dikumpulkan pada suatu kegiatan rapat koordinasi bersama seluruh instansi terkait mulai lurah, camat dan ketua RT setempat dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Pemilik lahan diminta bertanggung jawab terhadap tanahnya masing-masing dari ancaman karhutla.
Jika pun ada muncul titik api segera padamkan atau menginformasikan dengan cepat kepada petugas sehingga tidak meluas.
"Jadi harus ada bentuk tanggung jawabnya, jangan sampai dibiarkan begitu saja tanpa peduli," tegasnya.
Pius menyatakan pula dari hasil evaluasi pihaknya semua lahan yang terbakar lebih dari 70 persen secara sengaja dibakar.
Meski begitu, dia mengakui penyidik perlu minimal dua alat bukti untuk menetapkan seorang terduga pelaku pembakar lahan sebagai tersangka.
Hingga saat ini sudah ada delapan lokasi lahan terbakar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dari 21 titik yang dibidik.
Kemudian dari semua penyelidikan itu sudah satu dibuat laporan polisi (LP) dan sedang dilengkapi alat buktinya.
"Jika penyidik sudah mengantongi dua alat bukti maka status ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka," jelasnya.
Diketahui karhutla di Banjarbaru sebagai ibukota provinsi Kalimantan Selatan berdampak cukup luas dengan tiga wilayah paling parah terbakar yakni kawasan ring 1 Bandara Internasional Syamsudin Noor, hutan lindung Liang Anggang dan Pengayuan seluas 900 hektare di perbatasan Kabupaten Tanah Laut.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.