Jakarta - Polsek Tambora berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian mobil yang telah beraksi empat kali di sekitar wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menyebut bahwa pelaku berinisial S, spesialis pencurian mobil bak terbuka itu ditangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat, setelah sebulan buron.
"Pelaku S sendiri merupakan residivis dengan kejadian yang sama, terhitung sudah empat kali beraksi. S berhasil diamankan Tim Tiger di kediaman orang tuanya di daerah Indramayu, Jawa Barat," kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Kasus pencurian mobil bak terakhir dilaporkan terjadi pada 12 Juli 2026 di wilayah Pekojan, Tambora. Tim penyidik pun segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan S sebagai pelaku utama di daerah Indramayu.
"Tim Tiger (Reskrim Polsek Tambora) dan Resmob Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke lokasi pelaku. Tapi saat itu, pelaku berhasil melarikan diri. Tim hanya mengamankan mobil yang digunakan pelaku melakukan aksinya," kata Sudrajat.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 24 Agustus 2026, Tim Tiger kembali bergerak ke Indramayu dan akhirnya berhasil meringkus pelaku S.
"Saat mau ditangkap di rumahnya, pelaku S sempat melarikan diri ke belakang rumah. Tapi berhasil diamankan," kata Sudrajat.
"Saat mengamankan, kami mendapatkan barang bukti kunci letter T beserta enam anak mata kuncinya," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjual mobil curian kepada penadah seharga Rp13 juta.
"Mobil bak itu dijual dengan harga sekitar Rp13 juta dan dibagi berempat. Cash On Delivery (COD) di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Lalu (motif) dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," ujar Sudrajat.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan ketiga rekan pelaku S yang masih dalam pelarian.
"Kemudian untuk mobil korban dan penadahnya juga sudah kita identifikasi. Sekarang masih pendalaman," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku S disangkakan Pasal 477 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.