Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Puan ingatkan penanganan karhutla harus lintas kementerian

NadiKabar Biro
Puan ingatkan penanganan karhutla harus lintas kementerian
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Puan ingatkan penanganan karhutla harus lintas kementerian.

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan kepada pemerintah agar upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai titik untuk dilakukan dengan koordinasi lintas kementerian.

Dia mengatakan permasalahan karhutla berdampak ke banyak sektor kehidupan masyarakat, khususnya terhadap pendidikan dan kesehatan. Terlebih lagi, kata dia, kondisi karhutla saat ini sudah merupakan kejadian luar biasa (KLB).

"Bukan hanya bagaimana penanganan karhutla tersebut, tetapi antisipasi terkait masalah kesehatan, pendidikan, dan koordinasi antisipasi setelah karhutla-nya selesai," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia pun menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan penanganan atau pemadaman api. Oleh karena itu, sebut dia, penanganannya pun tidak bisa dilakukan oleh kementerian-kementerian secara parsial.

DPR juga, kata Puan, akan mengawasi penanganan karhutla melalui lintas alat kelengkapan dewan (AKD) atau komisi.

"Ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, tetapi memang harus koordinasi bersama. Di kami pun nanti pimpinan akan melakukan rapat koordinasi bagaimana kemudian penanganannya supaya lintas kementerian dan lintas komisi," ucapnya.

Adapun, karhutla terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sejak akhir Agustus 2026, di antaranya di Kalimantan, Sumatera, Papua bahkan Jawa.

Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menangani kondisi itu. Salah satunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dimulai sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.

"Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Selasa.

Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Kemudian juga ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia