Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru terkait ketentuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan atas dasar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 18A tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian pada 21 Mei 2026 dan guna memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta kepatuhan atas perjanjian internasional, Menteri Keuangan ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang memuat norma kewenangan penetapan negara dan kriteria eksportir yang dapat menggunakan ketentuan khusus.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan ketentuan yang mendapatkan fasilitas. Pada Pasal 1 ayat 1, negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA sebagaimana diatur dalam PP 36/2023 Pasal 18A.
Adapun perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan berupa besaran persentase DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus SDA.
Berikutnya, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Selanjutnya penukaran ke rupiah atas DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
"Negara mitra dagang yang diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagai forum pengambilan keputusan lintas kementerian dan lembaga," bunyi salah satu kententuan dari peraturan tersebut, dikutip Kamis (3/9/2026).
Rapat koordinasi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Adapun untuk penerapan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud, eksportir harus memenuhi beberapa kriteria, yakni perusahaan berbentuk perusahaan perseroan, paling sedikit satu pemegang sahamnya berasal dari negara, dan pemegang saham paling sedikit mempunyai porsi kepemilikan sebesar 10%.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.