Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Respon sengketa TK-SD Pamulang, Arifah: Utamakan kepentingan anak

NadiKabar Biro
Respon sengketa TK-SD Pamulang, Arifah: Utamakan kepentingan anak
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Respon sengketa TK-SD Pamulang, Arifah: Utamakan kepentingan anak.

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan penyelesaian konflik harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan hak atas pendidikan dan perlindungan anak harus tetap terpenuhi.

"Apapun persoalan yang terjadi, anak tidak boleh menjadi korban. Lingkungan sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, bertumbuh, dan berkembang. Jangan sampai situasi tidak kondusif mengganggu rasa aman, proses belajar, maupun kondisi psikologis mereka," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya saat menanggapi polemik sengketa aset dan fasilitas TK Islam Pembangunan dan SD Islam Pembangunan di Pamulang, Tangerang.

Menteri PPPA Arifah menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam Pasal 9 menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran sesuai dengan minat dan bakatnya.

Hak tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin akses pendidikan bagi setiap warga negara.

Lebih lanjut, kata dia, Pasal 54 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanahkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

"Situasi konflik di lingkungan pendidikan dapat memunculkan rasa cemas dan takut pada anak, mengganggu konsentrasi belajar, serta menurunkan rasa aman. Karena itu, Kementerian PPPA mendorong seluruh pihak untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan anak tidak dilibatkan dalam konflik, termasuk tidak ditempatkan untuk memilih atau berpihak kepada salah satu pihak maupun penyaksian perselisihan orang dewasa," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia