Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

RI kembali calonkan diri sebagai anggota Dewan ICAO setelah 25 tahun

NadiKabar Biro
RI kembali calonkan diri sebagai anggota Dewan ICAO setelah 25 tahun
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait RI kembali calonkan diri sebagai anggota Dewan ICAO setelah 25 tahun.

Jakarta - Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) setelah terakhir kali menduduki kursi tersebut pada 2001.

Indonesia tercatat telah menjadi anggota ICAO sejak 1950 dan pernah duduk di Dewan ICAO selama 12 periode berturut-turut pada 1962 hingga 2001.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa, dalam peresmian logo dan pencalonan Indonesia sebagai anggota Dewan ICAO di Jakarta, Senin, mengatakan peluang Indonesia untuk kembali berperan dalam Dewan ICAO terbuka seiring bertambahnya jumlah anggota dewan dari 36 menjadi 40 negara.

“Dengan pertambahan anggota Dewan ICAO dari 36 menjadi 40, terbuka peluang bagi Indonesia untuk kembali berperan dan berkontribusi dalam menentukan arah kebijakan penerbangan sipil internasional,” kata Lukman.

ICAO merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 1944 untuk mengelola Konvensi Chicago (Chicago Convention) dan menetapkan standar serta kebijakan penerbangan sipil internasional.

Lukman menjelaskan pencalonan tersebut didukung oleh besarnya kepentingan dan kapasitas Indonesia dalam sektor penerbangan.

Menurut dia, sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan populasi lebih dari 240 juta jiwa, Indonesia memiliki wilayah udara yang luas serta posisi strategis dalam jaringan penerbangan internasional.

Saat ini Indonesia memiliki 257 bandar udara yang melayani 297 rute domestik dan 160 rute internasional. Industri penerbangan nasional juga didukung oleh 14 maskapai nasional dan 59 maskapai asing.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia