Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Riyin Nur Asiyah resmi jabat Ketua DPRD Magetan

NadiKabar Biro
Riyin Nur Asiyah resmi jabat Ketua DPRD Magetan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Riyin Nur Asiyah resmi jabat Ketua DPRD Magetan.

Magetan - Riyin Nur Asiyah resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, untuk sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan Suratno.

Riyin dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Magetan, Selasa.

Usai pelantikan, Riyin mengatakan amanah yang diembannya membawa tanggung jawab besar serta komitmen untuk melanjutkan kerja-kerja kerakyatan yang telah dirintis pendahulunya.

"Target ke depan kita tata dulu, baik internal maupun eksternal. Banyak hal yang harus dibenahi, dirumuskan dan disinkronkan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminarti menyampaikan ucapan selamat kepada Riyin atas amanah baru yang diembannya dan berharap tugas sebagai Ketua DPRD dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi demi kepentingan masyarakat.

"Pengambilan sumpah dan janji Ketua DPRD hari ini bukan hanya seremonial formal, melainkan momentum penting dalam memperkuat sistem ketatanegaraan di tingkat daerah, khususnya Kabupaten Magetan," kata Nanik.

Ia mengatakan peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kabupaten Magetan untuk sisa masa jabatan 2024–2029 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 13 Agustus 2026.

"Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam memimpin jalannya lembaga legislatif. Oleh karena itu, kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.

Nanik menegaskan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif merupakan kemitraan sejajar dengan fungsi yang berbeda. Keduanya memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magetan terus memperkuat sinergi, kolaborasi, serta komunikasi dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah.

Riyin menggantikan Suratno yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Magetan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024.

Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Suratno bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada April 2026. Suratno kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia