Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan

NadiKabar Biro
Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan.

Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, menyatakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mengatur secara jelas mengenai kuota haji tambahan.

Pernyataan itu disampaikan Bahiej saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Terdakwa dalam kasus ini di antaranya eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Ya, kalau di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota nasional, kuota awal, itu dibagi 92 persen dan 8 persen. Kemudian ada kuota tambahan yang di sana tidak ada," kata Bahiej menjawab jaksa di muka persidangan.

"Jadi, tidak terang benderang?" lanjut jaksa.

"Ya, tidak terang benderang membagi kuota itu," jawab Ahmad Bahiej yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY ini.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menggali pemahaman Bahiej mengenai perbedaan antara kuota haji Indonesia, kuota reguler, dan kuota tambahan.

Bahiej menjelaskan, menurut UU 8/2019, kuota dalam penyelenggaraan haji terbagi dua yaitu kuota haji reguler dan kuota haji tambahan.

Jaksa kembali bertanya apakah kuota reguler dan kuota tambahan tersebut merupakan bagian dari kuota haji Indonesia.

"Sepengetahuan saya, kuota asli itu kuota haji Indonesia, tetapi ada yang awal kemudian ada yang tambahan itu," tutur Bahiej.

Lebih lanjut, jaksa turut menanyakan substansi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. Bahiej menjelaskan aturan tersebut pada pokoknya membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian yang sama besar, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

"Kalau tadi bapak menyebutkan bahwa kuota tambahan diatur 50-50, berarti bayangan saya, SK KMA Tahun 2023 Nomor 1156 itu berupaya untuk membagi kuota tambahan 20.000 itu menjadi 50-50, separo-separo, begitu maksudnya?" tanya jaksa.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana KMA dimaksud.

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Jaksa KPK menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.

Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Angka kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800).

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia