JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji mengungkapkan pernah membelikan tiket pesawat untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menggunakan dana operasional.
Dalam persidangan yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (1/9), Salisa menjelaskan dana operasional tersebut merupakan uang-uang yang dikumpulkan dari para pengusaha.
Salisa bersaksi untuk Terdakwa Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
"Nah, kemudian saksi pernah membelikan tiket pesawat buat pak Djaka Budi Utama menggunakan dana operasional?" kata aksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
"Iya atas perintah Pak Sisprian," jawab Salisa.
Ia menjelaskan tiket pesawat tersebut untuk tujuan ke Jambi. Ia lupa nominal uang yang digunakan untuk itu.
Oh pernah ya? Itu untuk perjalanan ke mana?" tanya jaksa.
"Seingat saya ke Jambi pak," kata Salisa.
"Ke Jambi, pulang-pergi?" timpal jaksa meminta penegasan.
"Saya lupa pak," jawabnya.
"Berapa itu?" tanya jaksa lagi.
"Nominalnya saya juga lupa pak," imbuhnya.
"Lupa, tapi ada komunikasi chat saksi dengan pak Sisprian tentang pemesanan tiket itu?" cecar jaksa," terang Salisa.
"Betul pak, atas perintah Pak Sis juga pak," tutur Salisa.
"Baik. Jadi, menggunakan dana operasional ya? Bukan DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) atau SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)?" tanya jaksa menambahkan.
"Tadi kan saksi bilang saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu betul kan ya?" tanya jaksa lainnya.
Dalam kesaksiannya, Salisa juga mengaku diminta Sisprian untuk mengirim alat siniar atau podcast ke Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
"Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?" tanya jaksa.
"Iya benar diperintah pak Sisprian," kata Salisa.
Ia mengatakan membeli alat-alat tersebut dan mengirimnya ke Faizal atas perintah Sisprian.
"Ditujukan kepada PT Sinkos?" tanya jaksa lagi.
"Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak," ucap jaksa meminta penegasan.
"Ke alamat itu. Yang memberikan alamat siapa? Apakah pak Rizal langsung atau pak Sisprian?" lanjutnya.
"Pak Sisprian," jawab Salisa.
CNNIndonesia.com masih berupaya meminta tanggapan ke Faisal terkait alat-alat podcast yang dikirim oleh pihak Bea Cukai.
Terhadap perkara ini, Faizal Assegaf pernah dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi pada 7 April 2026. KPK menyita enam unit barang bukti saat memeriksa yang bersangkutan.
Barang bukti tersebut meliputi komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga sistem mikrofon nirkabel merek Boss (WL-30XLR Wireless System).
Selain Faizal Assegaf, pada hari yang sama KPK juga memanggil Pegawai Bea Cukai atas nama Muhammad Mahzun dan Rahmat sebagai saksi.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) sejumlah Rp61.743.597.000,00 dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD) dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sisprian diduga menerima bagian uang sebesar Rp7 miliar; Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal, menerima bagian sebesar Rp14 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, menerima bagian Rp4,05 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dan barang mewah senilai Rp1.516.221.515,00.
Uang-uang itu bertujuan agar Sisprian dkk mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, ada dakwaan perihal perbuatan menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.517.500.000,00; Sin$314.755; Sin$182.800; HKD4.700; RM8.100; atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta, yakni pengusaha importir dan rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.