Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Satgas PASTI ungkap lima modus penipuan keuangan yang perlu diwaspadai

NadiKabar Biro
Satgas PASTI ungkap lima modus penipuan keuangan yang perlu diwaspadai
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Satgas PASTI ungkap lima modus penipuan keuangan yang perlu diwaspadai.

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan lima modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat sehingga harus diwaspadai.

Kelimanya antara lain ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi; pencairan dana tanpa persetujuan; penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation); investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring; serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

“Modus-modus tersebut memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, serta rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan yang tidak sah,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Terkait ancaman dan intimidasi yang disertai penyalahgunaan data pribadi, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan maupun memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya.

Pada modus pencairan dana tanpa persetujuan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan laporkan kepada bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.

Terkait modus impersonation, masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Apabila menerima informasi yang meragukan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia