Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat beserta jajaran kejaksaan negeri menangani 24 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tercatat sepanjang 2026.
"Jadi, 24 kasus ini 23 di antaranya sudah masuk penyidikan. Ini data seluruh NTB," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi dalam konferensi pers pada momentum peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI di Mataram, Rabu.
Dari 23 perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut, enam perkara ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, sedangkan 17 perkara lainnya ditangani kejaksaan negeri di wilayah NTB.
Kejari Bima menangani empat perkara, Kejari Dompu tiga perkara, Kejari Sumbawa satu perkara, Kejari Lombok Timur satu perkara, Kejari Lombok Tengah empat perkara, Kejari Mataram satu perkara, dan Kejari Sumbawa Barat tiga perkara.
"Untuk jajaran kejari, Kejari Bima menangani empat perkara, Kejari Dompu tiga perkara, Kejari Sumbawa satu perkara, Lombok Timur satu, Lombok Tengah empat, Mataram satu, dan Sumbawa Barat tiga perkara," ujarnya.
Wahyudi tidak membeberkan secara rinci perkara yang masih dalam tahap penyidikan di masing-masing kejaksaan negeri. Ia hanya menyampaikan jumlah perkara secara akumulatif.
Di tingkat Kejati NTB, penanganan perkara antara lain berkaitan dengan kerja sama PT Gerbang NTB Emas (BUMD NTB) dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam penyediaan air untuk kebutuhan masyarakat di Gili Trawangan dan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Kejati NTB juga menangani dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara pengadaan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk sirkuit MXGP di kawasan Samota.
Perkara lainnya terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Pemerintah (Banper) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk kegiatan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.
Selain itu, terdapat dugaan korupsi dalam pemberian pembiayaan modal kerja dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah NTB kepada PT Carsten dengan nilai kredit Rp11 miliar.
Kejati NTB juga mencatat dua perkara yang telah mendapat putusan pengadilan tingkat pertama, yakni perkara gratifikasi tiga anggota DPRD NTB dan perkara pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota.
Selain jumlah perkara, Kejati NTB mencatat penyelamatan keuangan negara dari penanganan kasus korupsi tersebut.
"Total keuangan negara yang diselamatkan Rp12,4 miliar," ucap Wahyudi.
Wahyudi menegaskan jajaran kejaksaan dalam menangani perkara korupsi tetap berkomitmen mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
"Tentunya fokus kepada pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.