Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Sekda: Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi jangan tumpang tindih

NadiKabar Biro
Sekda: Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi jangan tumpang tindih
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Sekda: Raperda Transportasi Berbasis Aplikasi jangan tumpang tindih.

Surabaya - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jasa transportasi berbasis aplikasi memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.“Jangan sampai melampaui kewenangan gubernur dalam penentuan tarif,” kata Adhy usai rapat paripurna DPRD Jatim, di Surabaya, Rabu.Adhy menegaskan regulasi daerah tersebut tidak boleh mengatur hal yang telah menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, khususnya terkait penetapan tarif transportasi berbasis aplikasi.

Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur ketentuan tarif untuk layanan transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.Sementara itu, kewenangan gubernur dalam layanan angkutan sewa khusus berada pada penetapan tarif batas atas dan batas bawah.Karena itu, Adhy berharap materi Raperda Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi lebih diarahkan pada aspek perlindungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengemudi ojek daring (ojol) serta pengguna jasa.Ia mengatakan aturan daerah juga dapat mengakomodasi kekhususan Jawa Timur, seperti karakteristik demografis dan kondisi wilayah, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Yang khusus untuk Jawa Timur itu yang mestinya dibuat Perda, karena aturan yang ada dan keputusan Menteri Perhubungan sudah mengatur,” ujarnya.Dalam pembahasan Raperda, Adhy juga meminta agar regulasi daerah menyesuaikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu diperlukan agar Perda yang nantinya ditetapkan tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Selain itu, ketentuan mengenai teguran tertulis kepada perusahaan aplikasi juga perlu disesuaikan dengan regulasi mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia