Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Sekjen PBB desak pengesahan larangan uji nuklir, berlakukan CTBT

NadiKabar Biro
Sekjen PBB desak pengesahan larangan uji nuklir, berlakukan CTBT
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Sekjen PBB desak pengesahan larangan uji nuklir, berlakukan CTBT.

Istanbul - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mendesak semua negara pemilik senjata nuklir untuk mempertahankan jeda uji coba yang ada saat ini, serta meresmikan larangan global terhadap ledakan nuklir.

“Uji coba nuklir menghancurkan kepercayaan, memicu perlombaan senjata nuklir, dan mengkhianati setiap komunitas yang masih hidup dalam bayang-bayang warisan uji coba nuklir masa lalu,” tulis Guterres di platform media sosial X pada Jumat (28/8).

Guterres mendesak negara-negara untuk segera memberlakukan Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (CTBT), sebuah kesepakatan multilateral yang bertujuan melarang seluruh bentuk ledakan nuklir, sekaligus menuntut komitmen baru untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Seruan itu disampaikan menyusul pengumuman dari Rusia mengenai uji coba peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) yang mampu membawa hulu ledak nuklir.

Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan bahwa rudal bergerak berbahan bakar padat tersebut diluncurkan dari Kosmodrom Plesetsk, sebuah pelabuhan antariksa militer di wilayah barat laut Arkhangelsk, dan mencapai target yang ditentukan di wilayah latihan Kura di Kamchatka, Timur Jauh.

Moskow mengonfirmasi bahwa peluncuran tersebut dimaksudkan untuk memastikan "karakteristik taktis, teknis, dan penerbangan dari sistem rudal tersebut."

Meskipun CTBT telah diadopsi sejak 1996 untuk menetapkan larangan global yang mengikat secara hukum terhadap seluruh uji coba ledakan nuklir, perjanjian ini belum resmi berlaku sepenuhnya karena sejumlah negara kunci belum meratifikasinya.

Pengaktifan perjanjian tersebut masih bergantung pada ratifikasi oleh semua negara "Lampiran 2", yakni negara-negara yang memiliki teknologi nuklir ketika negosiasi perjanjian berlangsung.

Sembilan negara, termasuk AS, Rusia, China, Iran, Israel, Mesir, India, Pakistan, dan Korea Utara, hingga kini belum memenuhi persyaratan tersebut.

Sampai tahun 2026, sebanyak 188 negara telah menandatangani dan 179 negara telah meratifikasi perjanjian tersebut.Sumber: Anadolu

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia