Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Serangan siber makin kompleks, APJII dukung RUU KKS segera disahkan

NadiKabar Biro
Serangan siber makin kompleks, APJII dukung RUU KKS segera disahkan
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Serangan siber makin kompleks, APJII dukung RUU KKS segera disahkan.

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segara disahkan, merespons serangan siber yang semakin kompleks akhir-akhir ini.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan industri Internet Service Provider (ISP) membutuhkan kepastian hukum agar dapat terus berkembang, sekaligus memiliki standar keamanan yang jelas dan terpadu.

"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat," kata Arif dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Adapun, dorongan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS yang diselenggarakan APJII di Jakarta, Kamis (3/9).

Forum tersebut turut menghadirkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridwan Habib, Guru Besar FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Sri Yunanto, dan anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal.

Menurut Arif, urgensi regulasi tersebut semakin kuat seiring meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur digital. Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.

Arif menilai RUU KKS perlu memberikan kepastian mengenai standar dan kewajiban ISP serta menghindari tumpang tindih aturan sektoral.

APJII juga mengusulkan satu portal pelaporan insiden terpadu agar ISP tidak harus melaporkan insiden yang sama ke berbagai lembaga secara paralel.

Selain itu, APJII meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan untuk memberi waktu bagi ISP, terutama skala kecil dan menengah, memenuhi ketentuan aturan RUU KKS.

APJII juga mendorong adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah, termasuk pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi.

Arif menegaskan APJII siap terlibat dalam proses implementasi RUU KKS bersama pemerintah dan regulator sektoral.

"APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan regulator sektoral dalam implementasi," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber.

"Kejelasan tugas dan kewenangan antarlembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber," ucap Syamsu.

Ia mengatakan RUU KKS perlu mengatur pembagian peran secara presisi dengan prinsip distributed shared responsibility. Syamsu juga menilai mekanisme penetapan status krisis siber harus dilengkapi safeguard, pengawasan yang akuntabel, serta batas waktu yang jelas agar kewenangan dalam kondisi krisis tidak berkembang tanpa batas.

Syamsu juga menyoroti pentingnya parameter yang objektif dan terukur dalam menentukan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.

"Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti," katanya.

Sedangkan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Sementara ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.

"Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan," kata Bob.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia