Jakarta - Kementerian Sosial menjelaskan adanya perubahan status desil pada sebagian penerima bantuan sosial (bansos) dipicu oleh proses konsolidasi, verifikasi, dan verifikasi ulang atas data terbaru yang masuk dari BKKBN serta Sensus Ekonomi Sosial BPS.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa saat ini pemutakhiran data nasional tengah berproses intensif di Badan Pusat Statistik (BPS) guna menghasilkan data penanggulangan kemiskinan yang lebih akurat.
"Kemarin itu ada data baru masuk dari BKKBN yang memerlukan sinkronisasi, validasi, dan verifikasi ulang. Nah, itu sedang dilakukan oleh BPS, nanti akan ketemu dengan data terbaru lewat sensus sosial ekonomi," kata Mensos yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Dia memaparkan bahwa langkah konsolidasi data terpadu ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang memandatkan BPS sebagai pusat pengolahan dan verifikasi data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Desil merupakan perankingan untuk menentukan kondisi sosial ekonomi sebuah keluarga. Untuk desil 1-5 merupakan keluarga miskin-rentan miskin, 6-8 merupakan kelompok keluarga menengah, dan 9-10 kelas atas atau kaya raya
Keluarga yang berada dalam desil 1-5 tersebut lah yang masuk kategori penerima manfaat program intervensi dari pemerintah, termasuk bansos mulai dari program keluarga harapan, jaminan kesehatan, sembako, pendidikan dan seterusnya.
Untuk memastikan transparansi dan keakuratan data desil penerima bansos itu, pemerintah membuka dua jalur partisipasi pemutakhiran harian bagi masyarakat.
Pertama adalah jalur formal, dimana pengusulan dan pengoreksian data dari tingkat desa melalui operator aplikasi SIK-NG, yang diteruskan bertingkat ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi, Kemensos, hingga BPS.
Kemudian jalur partisipasi publik, yang memungkinkan pengaduan masyarakat melalui Command Center, WA center, serta fitur usul-sanggah pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Dia menjelaskan pemutakhiran data penentu kelayakan bansos dilakukan secara berkala, yakni setiap satu bulan sekali untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, serta setiap tiga bulan sekali untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako.
"Guna mencegah kesalahpahaman publik terkait indikator penentuan desil, Kemensos bersama BPS membuka ruang dialog terbuka dengan para pakar guna menguji validitas kriteria ilmiah yang digunakan dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.