Memuat Waktu WIB...
Trending:
#5G Indonesia #BI Rate #Timnas Day #Ekonomi Digital
Nasional

Soal putusan MK, Purbaya bersiap realokasi anggaran MBG 2028

NadiKabar Biro
Soal putusan MK, Purbaya bersiap realokasi anggaran MBG 2028
Dokumentasi dan liputan resmi tim redaksi NadiKabar.com terkait Soal putusan MK, Purbaya bersiap realokasi anggaran MBG 2028.

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2028 guna menjalankan mandat Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya menjelaskan kepada wartawan di Kantor Kemenkeu Jakarta, Jumat, bahwa realokasi anggaran itu baru bisa mulai diterapkan untuk tahun anggaran 2028 lantaran penyusunan rencana tahun anggaran 2027 sudah berjalan saat putusan MK diumumkan.

Maka, Program MBG pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 masih mengambil dana dari pos belanja pendidikan.

Belanja program pendidikan pada RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp820,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, untuk Program MBG dialokasikan bagi 60,6 juta penerima.

“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya.

Dia mengaku masih belum meninjau potensi pos belanja yang bisa menyerap pelaksanaan program MBG pada tahun depan di luar belanja pendidikan.

Namun, kata dia, skema realokasi itu bisa disusun sehingga putusan MK terkait anggaran MBG dapat terpenuhi.

“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed dan Indra Kusuma.

Laporan Khusus & Verifikasi Fakta: Tim Redaksi NadiKabar.com • Standar Jurnalisme Siber Indonesia.

Topik Terkait: #Nasional #Berita Terkini #NadiKabar #Indonesia